Tuesday, March 19, 2013

Penggolongan obat

PENGGOLONGAN OBAT

 

Menurut Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000.

Obat digolongkan menjadi empat golongan yaitu :
1. Obat bebas (obat OTC : Over The Counter) merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran
berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Obat golongan ini dapat dibeli bebas di Apotek, toko obat dan warung.

2. Obat bebas terbatas, merupakan obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat ini juga dapat diperoleh tanpa resep dokter diapotek dan toko obat. Obat-obat yang umumnya masuk dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat-obat antiseptik dan tetes mata untuk iritasi ringan. Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
     P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
     P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
     P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
     P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
     P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

3. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya)
Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek. Dalam kemasannya ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K ditengahnya. Contoh obat ini adalah amoksilin, asam mefenamat dan semua obat dalam bentuk injeksi.

 4. Obat Narkotika, merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU RI no. 22 th 1997 tentang Narkotika). Obat ini pada kemasannya dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : codipront (obat batuk), MST (analgetik) dan fentanil (obat bius).

5. Obat-obat psikotropika, merupakan Zat atau obat baik ilmiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selekti pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku, Ex : alprazolam, diazepam. Mengenai obat-obat psikotropika ini diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 1997.

Psikotropika dibagi menjadi :
a. Golongan I : sampai sekarang kegunaannya hanya ditujukan untuk ilmu pengetahuan, dilarang diproduksi, dan digunakan untuk pengobatan contohnya metilen dioksi metamfetamin, Lisergid acid diathylamine (LSD) dan metamfetamin
b. Golongan II,III dan IV dapat digunakan untuk pengobatan asalkan sudah didaftarkan, contohnya diazepam, fenobarbital, lorazepam dan klordiazepoksid.